Sangketa perbatasan tanah antara Budi dan Wawan dapat di selesaikan melalui peradilan..
PPKn
fauziahbajri9247
Pertanyaan
Sangketa perbatasan tanah antara Budi dan Wawan dapat di selesaikan melalui peradilan..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dewo90
Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
Sengketa perbatasan tanah antara Budi dan Wawan dapat di selesaikan melalui peradilan umum
Semoga Membantu