PPKn

Pertanyaan

Sangketa perbatasan tanah antara Budi dan Wawan dapat di selesaikan melalui peradilan..

1 Jawaban

  • Bismillahirohmanirohim

    Jawabannya :

    Sengketa perbatasan tanah antara Budi dan Wawan dapat di selesaikan melalui peradilan umum

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya