di Indonesia semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara hal itu diatur dalam undang-undang 1945 bab 4 pasal
IPS
syafiimuhammadp4g46d
Pertanyaan
di Indonesia semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara hal itu diatur dalam undang-undang 1945 bab 4 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban aining17
Jawabannya adalah B.Pasal 33 ayat 1