bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak
Akuntansi
vhiyaZie
Pertanyaan
bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak
1 Jawaban
-
1. Jawaban DheaAndanda35
Pajak Penghasilan (“PPh”) dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PMK 2016”) mengatur besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) sebagai berikut:[1]
a. Rp. 54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp. 4,5 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp. 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d. Rp. 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Perbedaan perhitungan antara pegawai/karyawan yang telah kawin dan yang belum kawin adalah pada PTKP-nya. PTKP untuk pegawai yang belum kawin adalah Rp. 54 juta, sedangkan untuk pegawai yang telah kawin PTKP-nya menjadi Rp. 54 juta ditambah Rp. 4,5 juta sehingga menjadi Rp. 58,5 juta.
Perhitungan PPh untuk wajib pajak orang pribadi (dalam hal ini pegawai) adalah:
Penghasilan bersih – PTKP = Penghasilan Kena Pajak (“PKP”)