PPKn

Pertanyaan

apakah tilang dilajan raya termasuk tindakan korupsi

2 Jawaban

  • bukan karena merupakan kewajiban
  • Tilang itu sebagai bentuk peringatan agar tidak melanggar lalu lintas, kalo minta uang damai biar cepat baru masuk sebagai tindakan korupsi/pemerasan

Pertanyaan Lainnya