Pak darman adalah seorabg 0edagang karena sibuk melayani pembeli ia menjamak shalatnya shalat jamak yang dilakukan pak darman hukumnya
Bahasa lain
dumalbert663
Pertanyaan
Pak darman adalah seorabg 0edagang karena sibuk melayani pembeli ia menjamak shalatnya shalat jamak yang dilakukan pak darman hukumnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban KayrallaKay
Shalat Jamak yang dilakukan pak Darman tidak boleh. Karena shalat jamak hanya boleh dilakukan untuk seorang musafir (org yg perjalanan jauh). Jadi hukumnya, makruh -
2. Jawaban Adelsknh
Pada prinsipnya, sholat lima waktu itu sama sekali tidak boleh ditinggalkan, apapun alasannya. Jika karena suatu hal terpaksa tidak mengerjakan sholat pada waktunya,maka jalan terbaik adalah menjamaknya, Dhuhur dengan Ashar dan/atau Maghrib dengan Isya.
Hal-hal yang dianggap dapat menjadi sebab bolehnya seseorang menjamak sholat ternyata antara satu fuqaha’ dengan yang lain berbeda, karena perbedaan persepsi dan interpretasi mereka terhadap dalil. Ini artinya, bisa saja ditambahkan faktor lain sejenis yang memang benar-benar menyebabkan sulitbnya seseorang mengerjakan sholat pada waktunya.
Oleh karena itu, dapat ditegaskan bahwa semua jenis uzur (halangan) yang menyulitkan seseorang melaksanakan sholat pada waktunya, membolehkan dia untuk menjamak sholat, selama halangan tersebut bukan berupa kemaksiatan atau pelanggaran ajaran agama, dan harus tetap disertai hati yang taat pada Allah SWT.
Perlu diketahui, bahwa orang yang diperbolehkan menjamak sholat tidak secara otomatis diperbolehkan pula meng-qashar sholat (yakni melaksanakan sholat yang mestinya empat rakaat menjadi dua rakaat) sebab diperbolehkannya meng-qashar sholat hanyalah kalau sedang bepergian sejauh kira-kira 90 km, atau sedang wuquf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Wallaahu a’lam