PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian hubungan internasional menurut uu no 37 tahun 1999

1 Jawaban

  • Hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyakut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah lembaga, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau warga negara.

Pertanyaan Lainnya