PPKn

Pertanyaan

Apakah dalam mengubah UUD 1945 diperlukan referendum?

1 Jawaban

  • #Diperlukan Referendum#

    Karena Popularitas referendum yang sedang meningkat, merupakan hal yang wajar untuk dilaksanakan. Masih lekang dalam ingatan kita bagaimana fenomena “Brexit” terjadi beberapa waktu lalu. 

    Hasil referendum di Inggris yang dilaksanakan pada 23 Juni 2016 menyatakan 52% masyarakat Inggris setuju untuk keluar dari Uni Eropa. Hanya 48% yang setuju agar Inggris Raya tetap dalam Uni Eropa. Thailand juga baru saja selesai mengadakan referendum untuk menentukan apakah rakyat setuju dengan konstitusi baru. Hasilnya, 61,5% penduduk setuju dengan konstitusi baru yang disusun oleh junta militer. 

    Pihak yang gagal dalam referendum Thailand itu menyatakan kemenangan militer dan kegagalan demokrasi di Thailand. Indonesia belum pernah melaksanakan referendum secara nasional. Referendum pernah dilaksanakan secara parsial, yaitu di Papua pada 1969 dan Timor Timur pada 1999 di masa pemerintahan BJ Habibie. Pasal 1 Tap MPR IV/MPR/1983 secara tegas menyatakan bahwa MPR tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan terhadap UUD. Apabila MPR hendak melakukan mengubah UUD 1945, berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, MPR terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum. 

    Oleh karena itulah dibentuk UU Nomor 5/1985, pun referendum secara nasional tidak pernah terjadi. Namun, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 telah dicabut dengan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 yang menegaskan kembali bahwa perubahan UUD 1945 sepenuhnya menjadi wewenang MPR. Dengan demikian, perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap pada 1999-2002 sepenuhnya dilakukan oleh MPR. 

Pertanyaan Lainnya