Ibu nuvi memiliki sebidang tanah seluas 2000 m persegi dengan harga Rp 500.000,00 permeter persegi ia juga mendirikan sebuah bangunan RP 110.000.000,00 di atas
IPS
waida1
Pertanyaan
Ibu nuvi memiliki sebidang tanah seluas 2000 m persegi dengan harga Rp 500.000,00 permeter persegi ia juga mendirikan sebuah bangunan RP 110.000.000,00 di atas tanah tersebut .selain itu di sekitar bangunan tersebut didirikan pagar senilai Rp 25.000.000,00 berapa besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus di bayar bu nuvi
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Pelajaran: IPS - ekonomi
Kelas: 8 SMP
Kategori: perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Kode kategori berdasarkan KTSP: 11.12.7
Kata kunci: PBB
Diketahui:
tanah seluas 2000 m persegi dengan harga Rp 500.000,00 permeter persegi
bangunan RP 110.000.000,00 di atas tanah tersebut .
pagar senilai Rp 25.000.000,00
Ditanya:
berapa besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus di bayar bu nuvi?
Jawab:
NJOP tanah:
= 2000 m2 x 500.000
= Rp 1.000.000.000
NJOP Bangunan:
= Rp 110.000.000 + Rp 25.000.000
= Rp 135.000.000
NJOP bangunan dan tanah:
= Total NJOP - NJOPTKP
= (Rp 1.000.000.000 + Rp 135.000.000) - Rp 10.000.000
= Rp 1.135.000.000 - 10.000.000
= Rp 1.125.000.000
menghitung PBB :
NJKP: 40% x Rp 1.125.000.000 = Rp 450.000.000
PBB : 0,5% x Rp 450.000.000 = Rp 2.250.000
Jadi pajak bumi dan bangunan tuan Agus adalah Rp 2.250.000
Penjelasan:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Untuk tarifnya, jika tanah dan bangunan nilainya lebih dari sama dengan Rp1.000.000.000,00 maka besarnya 40%, kalau kurang dari Rp1.000.000.000,00 nilai tarifnya 20%. (AS)