B. Indonesia

Pertanyaan

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. koperasi menurut UUD 1945 pasal 28h ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan menyejahterakan anggotanya
Mekanisme pendirian koperasi terdiri atas beberapa tahap. Pertama, pengumpulan para anggota minimal 20 anggota. Kedua, para anggota tersebut Mengadakan rapat anggota untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kemudian, koperasi meminta perizinan dari negara.
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit ( jasa keuangan ). koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. Kelompok koperasi tersebut yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
koperasi memerlukan modal untuk menjalankan kegiatan. Adapun Modal koperasi terdiri atas Modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana cadangan.

APA IDE POKOK DARI PARAGRAF KESATU, KEDUA, KETIGA, DAN KEEMPAT..???

Tolong dibantu y kak
Soalnya besok mau di kumpulkan

2 Jawaban

  • Paragraf 1 - landasan hukum tentang koperasi
    Paragraf 2 - mekanisme pendirian koperasi
    Paragraf 3 -
    Paragraf 4 - kelompok / jenis koperasi

    Maaf ya paragraf 3 saya tidak tau. Jawaban nya saya juga tidak tau benar atau salah. Jadi saya minta maaf kalau salah
  • Paragraf 3 kelompok/jenis koperasi.
    Paragraf 4 modal koperasi

    Maaf saya hanya bisa menjawab itu saja

Pertanyaan Lainnya