B. Indonesia

Pertanyaan

koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, koperasi menurut UUD 1945 pasal 28h ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan menyejahterakan anggotanya.

Mekanisme pendirian koperasi terdiri atas beberapa tahap. Pertama, pengumpulan para anggota minimal 20 anggota, kedua, para anggota tersebut Mengadakan rapat anggota untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kemudian koperasi meminta perizinan dari negara.

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit ( jasa keuangan ). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya kelompok koperasi tersebut yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi pemasaran dan koperasi jasa koperasi.

Koperasi memerlukan modal untuk menjalankan kegiatan usahanya. Adapun Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana cadangan.


TOLONG DIBANTU Y KAK
Soalnya besok mau di kumpulkan

1 Jawaban

  • Paragraf 1 landasan hukum tentang koperasi
    Paragraf 2 mekanisme pendirian koperasi
    Paragraf 3 kelompok/jenis koperasi
    Paragraf 4 modal koperasi


    Maaf kalau jawabannya salah

Pertanyaan Lainnya