sebutkan tugas dan wewenang MPR,DPR,DPD,DPRD,MA,PRESIDEN,
PPKn
Syifanaedenia
Pertanyaan
sebutkan tugas dan wewenang MPR,DPR,DPD,DPRD,MA,PRESIDEN,
2 Jawaban
-
1. Jawaban Desriyanti
Tugas-Tugas MPR Sesuai dengan pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
A.Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD).
B.Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
C.Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden atas usulan DPR.
Tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen antara lain:
A.Membentuk UU (Pasal 20 Ayat 2)
B.Membahas Rancangan UU (RUU) bersama Presiden (Pasal 20 Ayat 2)
C.Membahas RAPBN bersam Presiden (Pasal 23 Ayat 2)
DPD memiliki Kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU.
Tugas MA adalah Mengawasi jalannya UU dan Memberi sanksi terhadap segala Pelanggaran terhadap UU.
Wewenang MK Mengajukan tiga orang hakim Konstitusi. -
2. Jawaban abdulazizarbi
tugas DPR : membentuk UU, membahas RUU, membahas RAPBN