Setujukah kalian Apabila pihak asing untuk memberikan bantuan tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia Berikan alasanmu
PPKn
tasya1637
Pertanyaan
Setujukah kalian Apabila pihak asing untuk memberikan bantuan tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia Berikan alasanmu
2 Jawaban
-
1. Jawaban FMaya01
Mungkin maksudnya cukup baik, namun jika tidak memiliki izin sama saja memasuki negara orang lain secara illegal. Mungkin lebih baik izin terlebih dahulu apapun kepentingannya. -
2. Jawaban DanishAkbar1702
Tidak,karena pihak asing tidak meminta izin sama saja seperti masuk rumah orang yg memberantakan dan tidak minta ijin.
"maaf klo salah :)