PPKn

Pertanyaan

Setujukah kalian Apabila pihak asing untuk memberikan bantuan tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia Berikan alasanmu

2 Jawaban

  • Mungkin maksudnya cukup baik, namun jika tidak memiliki izin sama saja memasuki negara orang lain secara illegal. Mungkin lebih baik izin terlebih dahulu apapun kepentingannya.
  • Tidak,karena pihak asing tidak meminta izin sama saja seperti masuk rumah orang yg memberantakan dan tidak minta ijin.

    "maaf klo salah :)

Pertanyaan Lainnya