PPKn

Pertanyaan

jelaskan perbedaan perjanjian bilateral dan multilateral berdasarkan kekuatan untuk untuk mengikatnya?

2 Jawaban

  • Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian bilateral bersifat tertutup artinya tidak ada kemungkinan pihak atau negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian, misalnya perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina tentang pemberantasan penyeludupan dan bajak laut, perjanjian antara RI dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan.
     

     2) Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-negara peserta perjanjian tersebut, misalnya konvensi Genewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang, konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik


  • ini jawabannya
    maaf kalo salah
    Gambar lampiran jawaban margaret134

Pertanyaan Lainnya