4. Yang bukan konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek – subjek hukum internasional
PPKn
CyberYoga
Pertanyaan
4. Yang bukan konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek – subjek hukum internasional
2 Jawaban
-
1. Jawaban jessica426
B.PENTINGNYA HUBUNGAN INTERASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Beberapa faktoryg menentukan dalam proses hubungan internadional, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan dalam empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Mengingat latar belakang terjadinya hubungan internasional antarnegara itu berbeda-beda, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional. Dalam bidang perdagangan misalnya, kita mengenal World Trade Organization (WTO) dan group of 8 (kelompok delapan negara industri maju). Sementara di bidang pertahanan, negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk North Atlantic Treaty Organization (NATO).
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional karena faktor-faktor berikut ini :
a). Faktor internal : adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b).Faktor eksternal : ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Hukum internasional memuat kaidah tingkah laku yang diperlukan bagi negara dalam hubungan internasional. Hukum internasional mampu menjaga keseimbangan kekuasaan antara negara-negara yang melakukan hubungan. Selain itu, untuk memberikan jaminan hak dan kewajiban pada tiap-tiap negara, diperlukan suatu asas (dasar) yang kuat. Dalam hubungan internasional atau hubungan antar bangsa, ada tiga asas yang saling mempengaruhi, yaitu :
1. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Artina, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara aasing.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkanpada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.
Sementara itu, dalam mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian antara negara-negara, maka setiap warga harus menaati asas-asas hukum internasional sebagai berikut.
Equality / asas persamaan derajat, yaitu bahwa di antara negara yang mengadakan hubungnan atau dapat dikatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
Courtesy / asas kehormatan, yaitu bahwa antara negara-negara yang mengadakan hubungan harus saling menghormati.
Reciprocity / asas timbal balik, yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
Pacta sunt servada, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
Rebus sig stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu -
2. Jawaban Anonyme
melakukan ekploisasi