Ujian Nasional

Pertanyaan

Sebutkan keselamatan kerja yang di atur undang-undang nomor 1 tahun 1970

1 Jawaban

  • Menimbang  :

    bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya da­lam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;bahwa setiap orang tainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;bahwa pembinaan nama-noama itu periu diwujudkan dalarn Undang-undang yang, memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan tehnologi.

     Mengingat :    

    Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan­ketentuan Pokok men­genai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara nomor 2912).

     Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;

     Memutuskan: 

    Mencabut              : Veiligheidsreglement tahun 1910 (St bl. No. 406);Menetapkan          : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja;

    (1)      Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

    mencegah dan mengurangi kecelakaan;mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;memberi pertolongan pada kecelakaan;memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, insfeksi dan penularan;memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;menyelenggarakan suhu dan lembah udara yang baik;menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya;mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan Penyimpanan barang;mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi; 


    MAAF KALO SALAH

Pertanyaan Lainnya