Penghasilan tidak kena pajak (ptkp) sebesar Rp24. 300.000,00 per tahun berlaku untuk A. Perusahaan perseorangan B. Wajib pajak kawin C. Wajib pajak pribadi D.
Ekonomi
kikimenma
Pertanyaan
Penghasilan tidak kena pajak (ptkp) sebesar Rp24. 300.000,00 per tahun berlaku untuk
A. Perusahaan perseorangan
B. Wajib pajak kawin
C. Wajib pajak pribadi
D. Badan usaha
E. Anak
A. Perusahaan perseorangan
B. Wajib pajak kawin
C. Wajib pajak pribadi
D. Badan usaha
E. Anak
1 Jawaban
-
1. Jawaban miranti27
a tapi maaf klo salah